Wakil Ketua Komisi II DPR Curiga Ada yang Menginginkan Presidential Threshold Berubah

Komisi II DPR sedang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

Editor: Rahimin
KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi II DPR sedang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan, ada usul untuk mengubah ketentuan presidential threshold.

“Ada juga yang menginginkan presidential threshold itu berubah, jadi paling minimal 10 persen parlemen dan suara sekitar 15 persenan,” ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).

Kisah Pernikahan Pria Ini Memilukan Tak Tahu Kalau Pasangannya Waria, Curiga saat Malam Pertama

Niat Ingin Pinjam Rp 500 Ribu ke Pacar, Gadis Ini Malah Diminta Bugil Dan Diancam Fotonya Disebar

Mendarat di Bandara Internasional Minangkabau Dua Penumpang Pesawat Dites, Hasilnya Positif Covid-19

Namun, Saan tidak merinci pihak yang mengusulkan perubahan tersebut.

Sementara itu, ada pula yang ingin agar ketentuan ambang batas tetap seperti yang tercantum dalam UU Pemilu. Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat 25 persen suara sah nasional dari hasil pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Selain presidential threshold, isu yang juga mencuat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurutnya, terdapat tiga opsi yang sedang dibicarakan oleh Komisi II.

Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional. Meskipun, partai belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.

“Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos 7 persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) 7 persen di nasional tersebut,” ujarnya.

Kabar Gembira, Uang Kuliah Perguruan Tinggi Islam Negeri Dipastikan Tidak ada Kenaikan

Beri Kritik ke Jokowi Soal Tapera, RIzal Ramli: Pemimpin Itu Harus Ada Hatinya Buat Rakyat

Novel Baswedan Dituding Sandera Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK Langsung Bela

Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan. Misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar 5 persen, DPRD Provinsi sebesar 4 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen. Opsi terakhir yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka 4 persen.

“Alternatif ketiga 4 persen untuk DPR RI, dan 0 persen untuk DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” ucap dia.

Sepengamatan Saan, opsi tersebut diusung oleh PPP, PAN, dan PKS. Kini, DPR sedang menyiapkan naskah akademik serta draf RUU Pemilu. Komisi II DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Pemilu selesai di akhir tahun 2020 atau paling lambat awal tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Ada yang Ingin Presidential Threshold Berubah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved