Kabar Gembira, Uang Kuliah Perguruan Tinggi Islam Negeri Dipastikan Tidak ada Kenaikan
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa
TRIBUNJAMBI.COM - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa Pandemi Covid-19.
"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar," ujar Kamarudin melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Kamaruddin menjelaskan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik.
• Beri Kritik ke Jokowi Soal Tapera, RIzal Ramli: Pemimpin Itu Harus Ada Hatinya Buat Rakyat
• Hasil Survei Indikator Politik di Tengah Pandemi Covid-19, Kinerja Presiden Jokowi Cenderung Menurun
• Ratna Dewi Anggota Bawaslu RI Positif Covid-19, Langsung Dirawat di Rumah Sakit
Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. Penetapan UKT tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan pada KMA tahun 2019.
"UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin Amin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua atau wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Dirinya menilai semua pihak harus bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua mahasiswa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Pastikan Tidak ada Kenaikan Uang Kuliah Perguruan Tinggi Islam Negeri