Tiga Pelaku Pelaku Perampokan Dengan Modus Ajak Korban Seks Sesama Jenis Ditangkap Polisi

Tiga pelaku perampokan dengan modus penyimpangan seksual sesama jenis ditangkap oleh kepolisian.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga pelaku perampokan dengan modus penyimpangan seksual sesama jenis ditangkap oleh kepolisian.

Mereka setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kejadian bermula saat korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial TH melalui aplikasi pesan WeChat.

Keduanya diketahui memang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Setelah berkenalan selama seminggu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020 lalu.

Namun rupanya, pertemuan itu merupakan telah direncanakan aksi perampokan oleh pelaku.

Pria Gangguan Jiwa Tembak Tetangganya Sekampung, Peluru Masih Tertinggal di Wajah

Warga Rantau Panjang Geger, Bocah Temukan Mayat di Kebun Karet

PPDB Jenjang SD dan SMP di Bungo Dimulai Awal Juli, Sebagian Sekolah Buka Online

"Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan wechat janjian di suatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak jalan-jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers daring di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

Di saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya yang berinisial Z dan O bersiap untuk melaksanakan aksi perampokan kepada korban. Kemudian, pelaku TH menggiring korban ke tempat yang telah ditentukan dengan sepeda motor korban.

"Pelaku TH ini memang sudah merencanakan akan perampokan kepada korban. Dia sudah menyiapkan temannya Z dan O yang masih DPO. Saat korban diajak jalan, 2 pelaku tadi mengikuti dari mengikuti dari belakang," jelasnya.

Sesampainya di lokasi perampokan, kemudian dua pelaku Z dan O yang juga rekan TH merampas barang berharga korban.

Mereka juga mengancam dengan sebilah benda tajam kepada korbannya.

"Sampai di samping kantor Komnas HAM saat itu, kemudian 2 orang berhenti dan bawa sebilah celurit. Dia kasih ke T, karena dia yang mengajak korban. Kemudian dikalungkan celurit, korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian Motor korban dan HP dibawa lari," jelasnya.

Nikita Mirzani Sentil Artis Punya Masa Lalu Aslinya Suram, Sindir Kasus Syahrini dan Reino Barack?

Kisah Soeharto Muda Ditampar Alex Kaliwarang Si Pendiri Kopassus, Lihat Pengalaman Tempurnya

Ratusan ASN di Sarolangun Pensiun, Ini Pejabat yang Ajukan Pensiun Dini

Usai merampok, ketiga pelaku kabur dan barang bukti yang sudah dibawa dijual ke salah satu penadah berinisial D. Pelakunya pun juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

"Yang dijual ke D Ini HP. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran. Sekarang sudah kita amankan keseluruhannya 3 orang (Inisial Z, TH dan D, Red). Sisanya masih kami kejar dan dalami. Mereka ini pelaku lama atau bukan, kami masih dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan dengan Modus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved