Hukum Cambuk Depan Publik di Aceh Jadi Sorotan Media Asing Ditengah Pandemi Virus Corona Covid-19
Sepasang laki-laki dan perempuan di Aceh dicambuk di depan publik masing-masing 100 kali setelah ketahuan berhubungan seks di luar nikah
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
SUMBER: Tribun Batam
• Sampai Disebut Pernah Santet Presiden Amerika Serikat, Begini Sepak Terjang Ki Gendeng Pamungkas