Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu
Bupati Muarojambi Minta Semua OPD Ikut Awasi dan Sosialisasi Penggunaan Masker Pada New Normal
Khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang menyediakan pelayanan publik secara offline agar diatur jarak dan antrian untuk...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seluruh PNS dan non PNS di Pemerintah Kabupaten Muarojambi ikut serta bersama masyarakat untuk melakukan sosialisasi menggunakan masker pada tatanan new normal.
Setiap OPD bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan surat edaran Bupati tentang tatanan kerja setelah kebijakan new normal.
Untuk memastikan seluruh pegawai ASN di Pemerintahan Kabupaten Muarojambi diharuskan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
• Dua Unit Rumah di Desa Pondok Beringin Kerinci Terbakar
• Camat Alam Barajo Tanggapi Soal Video Viralnya yang Sambangi Rumah Warga Keluhkan Air Mati
• Berniat Tagih Utang Rp 200 Ribu, Seorang Pria di Lampung Utara Tewas Ditusuk Teman Sendiri
Bupati Muarojambi Masnah Busro mengatakan, untuk mengawasi dan pemantauan kondisi kesehatan seluruh pegawai, jika ada diantara ASN merasa khawatir dengan kesehatan seperti batuk, pilek, atau sesak nafas, segera memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan.
Khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang menyediakan pelayanan publik secara offline agar diatur jarak dan antrian untuk menghindari kerumunan serta keamanan pegawai yang melayani.
"Untuk sistem kerja (ASN) pelaksanaan seperti rapat tidak lakukan secara tatap muka, jika sangat urgent diperlukan yang harus diadakan rapat dan atau kegiatan lain di kantor, agar memperhatikan jarak antar peserta rapat jarak fisik dan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas tempat," jelasnya, Senin (8/6/2020).
Ia juga mengatakan surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020,untuk dilaksanakan dan ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia.