Virus Corona

Jenazah Dijemput Paksa Keluarga yang Viral Sogok Ternyata Positif Covid-19, Penyebar Hoaks Ditangkap

Jenazah yang dijemput paksa keluarga dari Rumah Sakit Pancaran Kasih, Kota Manado, pada Senin (01/06/2020) ternyata positif virus corona.

Editor: rida
ist
Seorang paramedis laboratorium menguji sampel virus corona 

TRIBUNJAMBI.COM, MANADO - Jenazah yang dijemput paksa keluarga dari Rumah Sakit Pancaran Kasih, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (01/06/2020) ternyata positif virus corona.

Diketahui, peristiwa ini viral di media sosial karena keluarga mengamuk dan mengambil paksa jenazah pasien tersebut.

Bahkan keluarga menyebut pihak rumah sakit menyogok Rp 15 juta agar pasien tersebut diizinkan dimakamkan sesuai protap pemakaman jenazah covid-19.

Atta Halilintar Dibuat Kaget, Harga Rumah Tukul Arwana Rp80 Miliar, Padahal Dulu Pernah Ngontrak

Wali Kota Surabaya Usulkan Tidak Perpanjang PSBB, Risma: Warga Harus Bisa Cari Makan

Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Untuk Bulan Juni 2020, Dimulai dari Harga Rp 50 Jutaan

Di antaranya, kasus 469 yang berjenis kelamin laki laki 52 tahun asal Manado PDP di RS Pancaran Kasih Manado yang meninggal dunia pada 1 Juni 2020 adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sempat viral itu.

Steaven Dandel Ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengakui kasus 469 adalah PDP tersebut.

"Iya. Yang bersangkutan diketahui meninggal karena adanya penyakit penyerta" kata Dandel saat ditanya apa benar pasien PDP di Rumah Sakit Pancaran Kasih Positif.

Setelah juga ditanya mengenai tindakan satgas pemprov Sulut maupun Manado Dandel Menegaskan.

"Bersama sama dengan Gugus Tugas Manado, akan dilakukan tracing dan pemeriksaan kepada semua kontak," tegasnya.

Cut Syifa Jadi Sasaran Hujat Netizen Usai Poster Sinetron Samudra Cinta dengan Wajah Baru Beredar

3 Kali Uji Swab Hasilnya Positif, yang Keempat Hasil Swab Warga Sarolangun Ini Justru Menggemberikan

Polda Sulut Tangkap Penyebar Hoaks

Tim Maleo Polda Sulut menangkap pembuat video hoaks yang melakukan provokasi ke masyarakat pada 1 Juni tersebut.

Tersangka membuat postingan di Akun Facebooknya yang berisi provokasi dan ujaran kebencian untuk memberikan stigma negative terhadap pihak rumah sakit dan tim medis yakni, dokter dan perawat ikut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

"Pelaku adalah ML warga Kombos, Kecamatan Singkil telah ditahan Tim Maleo di rumahnya Sabtu (06/06) 2020, sekira jam 11.30 siang, '' ujar Ketua Tim Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma.

Tersangka diancam dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah dilakukan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2016

Selain itu,  Tim khusus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Bitung menangkap berinisial IM alias Budo (26), warga Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Bitung,  Kamis (04/06/2020). 

Nilai Tukar Rupiah yang Tembus Rp 14.000, Ini Sindiran Menohok Yunarto Wijaya

Kompol Prevly Tampanguma SH mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni, lembar postingan di media sosial (Facebook) bertuliskan penghinaan terhadap tenaga medis terkait kejadian di RSPK Manado beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved