Supaya Karyawan TVRI Dapat Tunjangan Kinerja, Helmy Yahya Akhirnya Cabut Gugatannya di PTUN

Helmy Yahya mencabut gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI ol

Editor: Rahimin
Kompas
Dewan Lembaga Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatan Direktur LPP TVRI yang disandangnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Helmy Yahya mencabut gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

“Saya menetapkan berkeputusan, dengan segala pertimbangannya, untuk mencabut gugatan PTUN yang sekarang sedang berlangsung,” ujar Helmy melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

Ia mengatakan, salah satu alasannya mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar karyawan TVRI mendapatkan tunjangan kinerja (tunkin).

Menurut dia, pencairan tunkin melalui anggaran belanja tambahan (ABT) perlu ditandatangani oleh dirut definitif. Namun, Helmy mengaku mendengar bahwa ABT untuk tunkin kemungkinan sudah diajukan.

Ali Ngabalin Menangis Dengar Curhat Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Setelah 7 Tahun Menunggu

Heboh Wajah Ariel NOAH ala Anime, Sampai-sampai Dikomentari Armand Maulana dan Gading Seperti Ini

PNS dan Pensiunan Gigit Jari! Menkeu Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya

Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya dalam mencabut gugatan di PTUN. Pertimbangan lainnya, ia merasa tidak dapat bekerja secara optimal apabila kembali ke TVRI. Sebab, kata dia, keempat anggota Dewan Pengawas yang memberhentikannya masih menjabat.

“Empat dewan pengawas yang dulu memberhentikan saya masih ada di TVRI, jadi saya tidak mungkin, apalagi setelah saya masuk lagi, jadi mungkin secara psikologis akan tidak baik, sangat tidak kondusif untuk saya bekerja normal,” ucap dia.

Kemudian, tiga direktur dalam jajarannya juga telah diberhentikan oleh Dewas beberapa minggu lalu. Padahal, selama menjabat, ia mengaku memiliki tim yang solid.

Helmy juga mempertimbangkan polarisasi yang terjadi di tubuh TVRI. Ia berharap, dengan mencabut gugatannya, karyawan TVRI dapat bekerja dengan kondusif. “Sudah terjadi polarisasi yang sangat tajam di TVRI, saya berharap dengan pengunduran diri saya ini, pencabutan PTUN ini, insya Allah dikabulkan, saya minta di TVRI bisa kondusif suasana kerjanya,” ucap dia.

Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3 dapat dinikmati dari TVRI
Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3 dapat dinikmati dari TVRI (Tangkapan layar YouTube ACLC KPK)

Lebih lanjut, ia pun berharap TVRI dapat menjadi lebih baik ke depannya. Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan pada 15 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 79/G/2020/ PTUN. “Betul (mengajukan gugatan) kemarin ya tanggal 15," kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Eri mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.

Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019. Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helmy Yahya Cabut Gugatan soal Pemecatan Dirinya oleh Dewas TVRI", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved