Berita Tanjab Barat
Polsek Tungkal Ulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat, Kapolres: Pelaku Warga Tebing Tinggi
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku yang warga Kecamatan Tebing Tinggi tersebut dilakukan di dua tempat.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Lagi, tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polres Tanjabbar, Selasa (2/6/2020).
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku yang warga Kecamatan Tebing Tinggi tersebut dilakukan di dua tempat.
• Remaja 16 Tahun di Dompu Dirudapaksa Ayah Sendiri, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga yang Emosi!
• Sejumlah Pabrik di Jambi Masih Uji Mutu di Daerah Lain, Disperindag: Padahal Kita Punya Lab Sendiri
• Viral Muncul Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI hingga #DipecatKokDibela Menggema di Twitter
Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Tungkal Ulu yang dipimpin oleh Kapolsek Tungkal, Iptu Dasep Nurdin Ansori.
"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka, diduga sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kapolres bahwa pelaku berinisial SP ditangkap di teras rumahnya yang berada di KM 04 Dalam, RT 13, Kecamatan Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 kantong plastik warna putih berisi paket sabu yang disimpan di pinggang celana sebelah kanan.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan sebuah bong sabu berserta perlengkapan di lantai pondok belakang rumahnya," ungkap Guntur.
Tidak hanya sampai di sana, pihaknya kata Kapolres, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yaitu FM (29) dan IK (41) di tempat lainnya.