New Normal

New Normal, Penumpang Kereta Api Rute Jarak Jauh Wajib Gunakan Face Shield

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan terhadap angkutan penumpang dan barang.

Editor: Heri Prihartono
ist
Jangan Ketinggalan! Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 1441 H Sudah Dapat, Ini Jadwal Lengkapnya! 

 TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan terhadap angkutan penumpang dan barang.

Masa new normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (3/6/2020).

Wisata Danau Sipin Terapkan Protokol Covid-19, Pengunjung Harus Lakukan Ini

Ia menjelaskan, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Di mana di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujarnya.

Ia mencontohkan, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Seorang Pasien Positif Covid-19 di Bawean Gresik Sempat Silaturahmi Dengan Tetangga Saat Lebaran

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.

Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Suprapto

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.

Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Taiwan Tunjukkan Superiornya, Luncurkan Deretan Mesin Perang Canggih untuk Hadapi Agresivitas China

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved