Dua Tahanan Dipindahkan ke Lapas Muara Bulian, Kejari Batanghari Lakukan Rapid Test

Di tengah pandemi Covid-19 Lapas masih bisa menerima warga binaan baru, namun itu semua harus melalui protokol kesehatan.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Napi yang akan dipindahkan dari Rutan Polres Batanghari ke Lapas Kelas II B Muara Bulian menjalani rapid test di Polres Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Di tengah pandemi Covid-19 Lapas masih bisa menerima warga binaan baru, namun itu semua harus melalui protokol kesehatan.

Ini lah yang dilakukan pihak Kejari Batanghari saat memindahkan dua terpidana dari rutan Polres Batanghari ke lapas kelas II B Muara Bulian.

"Kami memindahkan ini tetap melalui prosedur Covid-19," jelas Kajari Batanghari, Dedi Priyo melalui Kasi Pidum Heru Dwi Admojo, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, sebelum dua terpidana itu dipindahkan, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Polres Batanghari. "Kita lakukan uji rapid test, dan hasilnya negatif Covid-19," jelasnya.

Dua narapidana tersebut yakni Yos Sudarso (25) warga Simpang Jelutih, Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, dan Sahat H. Sibarani (34) warga Jalan. T. Bey Perum Peputra Jaya Desa Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Propvinsi Riau.

Menghilang Usai Rapid Test, Pasangan Suami Istri Ini Dicari Satgas Covid-19 Bali

Enam Hari Menghilang Diculik, Narmi Andriani Akhirnya Bertemu Sang Ayah di Jakarta

"Untuk terpidana Yos melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang undang RI no.22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, (kasus lakalantas) dengan Putusan masa tahanan 1 thn dan 6 bulan, sedangkan sodara Sahat perkara kepemilikan senjata api dengan Putusan masa tahanan 1 tahun dan 6 bulan, ia Melanggar pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat RI no.12 th. 1951," jelasnya.

Ia menjekaskan selama masa Covid-19 ini, semua kasus yang ditangani polisi d tahan di rutan Polres Batanghari. "Bukan di Lapas, namun apabila sudah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka bisa dilakukan pemindahan ke lapas Muara Bulian dengan syarat harus menjalani rapid test, dan dua terpidana ini telah dinyatakan layak untuk dipindahkan," terangnya.

Selama Covid-19 ini, Kejari Batanghari baru memindahkan dua narapidana dari Rutan Polres Batanghari ke Lapas Muara Bulian.

"Jika nanti kedepannya terdapat lagi narapidana yang memenuhi syarat untuk dipindahkan, maka tidak menutup kemungkinan kita lakukan hal yang sama," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved