DJP Pratama Jambi Kalah di Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pajak tidak Sah

Putusan pengadilan dibacakan oleh Yandri Roni, selaku ketua majelis hakim dengan dihadiri kedua pihak melalui penasehat hukum masing-masing, Selasa (2

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan sebagian permohonan Husna Efriyenti dan Andri dalam perkara Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus perpajakan dengan pihak termohon Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumbar Dan Jambi.

Putusan pengadilan dibacakan oleh Yandri Roni, selaku ketua majelis hakim dengan dihadiri kedua pihak melalui penasehat hukum masing-masing, Selasa (2/6/2020).

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan oleh penyidik PPNS DJP Pratama Jambi dinyatakan batal demi hukum.

Harga Ayam di Jambi Naik, Kini Sampai Rp 40 Ribu per Kilogram

BREAKING NEWS Dua Orang Pasien Covid-19 di Kota Jambi Dinyatakan Sembuh

New Normal, Penumpang Kereta Api Rute Jarak Jauh Wajib Gunakan Face Shield

Dalam putusannya majelis hakim menolak eksepsi termohon yakni DJP Kantor Pratama Jambi dan mengabulkan sebagian permohonan termohon.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon atas nama Husna Efriyenti dan Andri dikabulkan sebagian," kata Hakim Yandri Roni di persidangan itu.

Majelis hakim juga berpendapat penetapan tersangka hingga penggeledahan tidak sah menurut hukum.

Majelis hakim pun memerintahkan agar pihak termohon memulihkan nama baik pemohon.

"Memerintahkan termohon untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata hakim.

Tim penasehat hukum termohon saat dikonfirmasi usai persidangan menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.

Sementara penasehat hukum Husna dan Andri mengatakan bahwa kliennya merupakan kepala kantor cabang perusahaan yang bergerak dibidang finance yang ditetapkan tersangka oleh PPNS DJP Pratama Jambi.

Namun proses penetapan tersangka kasus penunggakan pajak ini tak sesuai dengan prosedur hukum, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik PPNS di rumah kliennya tidak sesuai hukum sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum pra peradilan.

"Klien kita (pemohon) tadi bu Husna dkk. Itu pimpinan salah satu perusahan di Jambi," kata Muhammad Arina Edison SH usai bersidang.

"Permohonan kita salah satunya agar pemulihan nama baik klien kami segera dipenuhi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved