Berita Kriminal Jambi
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu Asal Palembang Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh jaksa Kejari Jambi dihadapan majelia hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat menjadi kurir narkotika Jenis Sabu, Ruli bin Yem Lotfi kini terancam pidana penjara selama enam tahun penjara pada persidangan Selasa (2/6/2020) di Pengadilan Negeri Jambi.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh jaksa Kejari Jambi dihadapan majelia hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
Dalam tubtutannya jaksa meminta agar majelia hakim menjatuhi pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa sebagai mana dalam dakwaan kedua pasal pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bawa Keranda Mayat, Ratusan Warga Tabir Unjuk Rasa di UPTD Kehutanan Merangin Ini yang Jadi Tuntutan
• Polisi Ringkus 4 Orang Diduga Bandar Sabu di Kuala Tungkal, 1 Diantaranya Oknum PNS
Atas tuntutan jaksa, terdakwa lewat penasehat hukumnya Harmaini SH menyampaikan pembelaan secara lisan agar mahelis hakim memberi keringanan hukuman.
"Atas permintaan klien kami secara lisan kami menyampaikan pembelaan yang pada intinya mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Karna memang klien kami hanya kurir," katanya.
Ruli ditangkap aparat kepolisian dari satuan reserse narkoba pilresta Jambi 22 Januari 2020 lalu. Ia ditangkap saat baru tiba di Lampumerah Paal 10 Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
• Bunuh Kerabat Karena Rebutan Celana Levis, Terdakwa Pembunuhan di Jambi Divonis 13,5 Tahun Penjara
• Nelayan di Kuala Tungkal Bawa 16 Paket Sabu, setelah Polisi Cek Rumah Jadi Tambah Kaget
Saat itu terdakwa yang merupakan kurir diminta oleh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu seberat 100 gram kepada salah seorang di Kota Jambi.
Terdakwa pun berangkat dari stasiun kereta Api Kertapati, Palembang menuju kota Jambi dengan iming-iming 10 juta rupiah. Namun belum sempat melakukan transaksi terdakwa justru ditangkap oleh aparat kepolisian.(Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)