Berita Kriminal Jambi
Bunuh Kerabat Karena Rebutan Celana Levis, Terdakwa Pembunuhan di Jambi Divonis 13,5 Tahun Penjara
Arif Suditama divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi atas kasus pembunuhan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arif Suditama divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi atas kasus pembunuhan.
Warga kelurahan Arap Melayu, Kecamatan Pelayangan ini divonis 13 tahun dan enam bulan Penjara.
Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh hakim Arfan Yani selaku ketua majelis hakim dihadiri jaksa penuntut Susi Indriani.
Pada putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Arif Suditama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.
• Pengacara Keluarga George Floyd Sebut Pembunuhan Berencana, Pelaku dan Korban Saling Mengenal
• Suhu Tubuh 39 Derajat Celcius, Saksi Kasus Penggelapan Batal Dihadirkan di Pengadilan Negeri Jambi
Vonis terhadap terdakwa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut Kejari Jambi yakni pidana penjara selama 14 tahun.
Arif dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rahmad Deni yang tak lain adalah teman sekaligus tetangganya sendiri pada Oktober 2019 lalu.
Peristiwa naas itu terjadi ketika terdakwa datang kerumah terdakwa untuk meminta celana merek levis 511 Straight yang dipinjam korban. Keduanya sempat terlibat cekcok karna terdakwa tersinggung dengan ucapan korban.
Kesalahpahaman itu kemudian berujung perkelahian.
• VIDEO : Resahkan Warga Desa Tangkit, Buaya Ukuran 4 Meter Ditangkap Pakai Sentrum Rakitan
• Sosialisasi Kandidat Via Medsos Harus Lebih Masif, Pengamat: Banyak yang Berubah di Pandemi Covid-19
Arif pulang kerumanya dan mengambil pisau yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
Dalam perkelahian dengan senjata tajam itu, korban Rahmad Deni mengalami sejumlah luka dan tewas dalam perjalanan menuju rumahsakit terdekat.
Penasehat hukum terdakwa Harmaini SH mengatakan putusan majelis hakim dibacakan pada tanggal 14 Mei 2020 lalu dan telah dinyatakan inkracht.
"Sudah dibacakan putusan majelis hakim 13 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim," katanya Selasa (2/62020).
"Tidak ada upaya hukum lanjut karna hasil komunikasi dengan terdakwa ia menyatakan menerima," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)
--