Tak Cukup Satu, Pria Ini Setubuhi Kedua Anak Tirinya Bergantian Selama Sebulan Penuh hingga Hamil
Bejatnya dalam satu bulan dia gonta ganti menyetubuhi kedua anak tirinya itu
Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.
• Terbaru, Cara Klaim Token Listrik Gratis dari www.pln.co.id Bisa Lakukan Langkah-langkah Daftar