Tak Cukup Satu, Pria Ini Setubuhi Kedua Anak Tirinya Bergantian Selama Sebulan Penuh hingga Hamil

Bejatnya dalam satu bulan dia gonta ganti menyetubuhi kedua anak tirinya itu

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Net
Wanita diperkosa di pinggir sungai. 

TRIBUNJAMBI.COM - Serasa satu saja tak cukup, bapak ini setubuhi dua anak tirinya sekaligus

Pelaku berinisial A tinggal di Batanghari, Jambi

Bejatnya dalam satu bulan dia gonta ganti menyetubuhi kedua anak tirinya itu

Daftra Harga Iphone Terbaru Bulan Juni 2020, dari iPhone 8 Plus hingga Seri Paling Mahal 11 Pro Max

Perawat Dapat Ancaman dari Pasien Positif Covid-19, Ganjar Pranowo: Saya Pengen Telepon Dia

Dan kini hamil

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban Hamil.

Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari TribunJambi.com.

Bagaimana bisa terbongkar?

Kata Dwi, aksi pelaku Terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang Kehamilan korban.

Saat itu, sambung Dwi, salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.

Korban pun mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.

Mendengar itu, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Dwi.

Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.

Ramalan Zodiak hari Ini 2 Juni 2020, Peruntungan can Percintaan Aries hingga Pieces, Taurus Lengket

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.

Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.

"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.

Terbaru, Cara Klaim Token Listrik Gratis dari www.pln.co.id Bisa Lakukan Langkah-langkah Daftar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved