Selasa, 19 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Kesal dengan Suara Knalpot Racing, Warga Buat 'Polisi Tidur', Ini Kata Dishub Bungo

Warga merasa kesal karena kawasan mereka sering dilintasi pengendara motor dengan knalpot racing hingga menyebabkan kebisingan.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
02062020_Polisi tidur yang dipasang warga di Bungo, karena merasa kesal dengan suara bising knalpot racing yang sering melintas 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Resah dengan pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot racing atau oblong, warga di Jalan Imam Bonjol, Pasir Putih, Kabupaten Bungo, membuat 'Polisi Tidur'.

Warga merasa kesal karena kawasan mereka sering dilintasi pengendara motor dengan knalpot racing hingga menyebabkan kebisingan.

Mengantisipasi hal tersebut, warga sekitar memasang tanggul jalanan atau yang disebut polisi tidur.

Namun 'polisi tidur' yang dibuat warga dianggap malah mengganggu pengendara. Hal itu disebabkan terlalu tingginya bangunan garis jalan tersebut.

Baru 50 Persen, Target Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Baru Capai Rp60 Miliar

Kementrian PUPR Janji Beli Karet Petani di Jambi, Sudah Siapkan Anggaran Rp9,9 Miliar untuk Ini

Menanggapi hal tersebut M Zen, Kepala Dinas Perhubungan Bungo mengatakan, warga dilarang memasang tanggul jalan (polisi tidur red) tanpa melakukan koordinasi.

Koordinasi yang dimaksudkan tersebut berupa rekomendasi dari Dinas perhubungan dan Pekerjaan umun selaku dinas yang berkaitan dengan jalan umum.

"Warga tidak boleh melakukan sendiri-sendiri tanpa ada rekomendasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (dinas perhubungan)," ujarnya.

99 Persen Bisa Sembuh! Vaksin Corona Buatan China Sudah Siap Diproduksi Massal Akhir 2020

Pria ini Berhubungan Intim dengan Knalpot Mobil, Polisi Pun Menangkapnya, ini Pasal yang Menjeratnya

Dia juga mengungkapkan bahwa dibangunnya tanggul jalan tersebut tidak ada izinnya.

"Yang jelas mereka tidak ada mengajukan permohonan ijin dengan kami (Dishub) maupun dinas pekerjaan umum (PU)," ujarnya.

Zen mengatakan bahwa warga bersedia untuk mengubah ukuran garis kejut tersebut sesuai dengan ketentuan.

Dia menegaskan tidak ada masalah terkait dengan adanya 'polisi tidur' tersebut asalkan sesuai dengan ketentuan.

Dimana ketentuan dalam membangunnya dengan ukuran tinggi maksomal 12 centimeter dan lebar 15 Centimeter.

"Sehingga walaupun ada garis kejut tidak mengganggu arus kendaraan yang ada di situ," ujarnya.

Menurutnya, bagunan tambahan dijalan umum yang dibangun oleh masyarakat tersebut sudah mengganggu pengguna jalan dan menyalahi aturan.

"Yang dipasang masyarakat itu yang sekarang ini benar benar menyalahi aturan dan mengganggu pengendara," katanya.

Untuk itu dia mengajak warga untuk mengubah ukuran baik tinggi dan ketebalan polisi tidur tersebut sesuai dengan aturan. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved