Berita Jambi
Baru 50 Persen, Target Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Baru Capai Rp60 Miliar
Untuk mengejar kekurangan target ini Pemprov Jambi sendiri belum menyatakan akan memperpanjang masa pemutihan PKB tersebut.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jelang ditutup pada 30 Juni mendatang, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi tahun ini baru mencapai Rp60 Miliar.
Padahal ditargetkan pendapatan daerah dari program pemutihan ini di angka Rp120 M.
Untuk mengejar kekurangan target ini Pemprov Jambi sendiri belum menyatakan akan memperpanjang masa pemutihan PKB tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan pemutihan tetap berakhir sesuai jadwal.
• 2.678 Kendaraan di Merangin Ikut Program Pemutihan, Masih Ada Waktu Sampai Juni
• Kementrian PUPR Janji Beli Karet Petani di Jambi, Sudah Siapkan Anggaran Rp9,9 Miliar untuk Ini
“Pemutihan tetap berakhir tanggal 30 Juni dan sampai kini penerimaannya masih Rp60 M,” terang Agus, selasa (2/6/2020).
Sebelumnya data terkahir yang didapat pada 14 Mei 2020, saat itu penerimaan ada sebanyak Rp54,4 M dari total 69.449 Wajib Pajak (WP).
Untuk pertimbangan memperpanjang atau tidak masa pemutihan ini akan dilakukan setelah habis masa waktu.
“Setelah habis waktu baru dikaji pertimbangannya perlu atau tidak diperpanjang,” jelasnya.
• KRONOLOGI Narmi Diselamatkan Sopir Taksi, Ini Pria Baik Hati yang Bawa Gadis Jambi ke Polsek
• Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi
Disebutkan Agus angka yang ditargetkan sebelumnya yakni program ini bisa mencapai Rp120 Miliar.
Tetapi dengan kondisi seperti sekarang ini tidak akan bisa tercapai, karena tim yang turun ke lapangan sudah dibatasi sekarang untuk razia.
Solusi lain yang kemungkinan akan diambil menurut Agus, yakni perpanjangan waktu pemutihan.
"Selain itu kecendrungan masyarakat kita ini menunggu didetik-detik terakhir. Nanti kita lihat situasi dan kondisinya apakah kita perpanjang waktunya atau tidak," katanya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa pemutihan ini adalah pemutihan total yang dilakukan dalam rangka untuk membantu masyarakat, sebelum nantinya diberlakukan kebijakan nasional untuk kendaraan mati pajak lebih dua tahun dari matinya STNK akan dihapuskan.
Dan apabila dihapuskan, lanjutnya, kendaraan akan menjadi bodong.
Untuk program ini sendiri masih akan dibuka hingga 30 Juni mendatang. Adapun pemutihan total atau yang digratiskan seperti sanksi administrasi PKB, pendaftaran dan BBNKB, serta BBNKB dan kendaran lelang.
Sementara PKB yang mendapat keringanan seperti bagi penunggak PKB dua tahun ke atas, hanya diharuskan membayar PKB satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Ditlantas Polda Jambi Resmi Keluarkan Kebijakan, Truk Batubara Bukan Pelat BH Dilarang Beroperasi |
![]() |
---|
Terima Bantuan Kemenkes Rp106 Miliar, RSUD Raden Mattaher Jambi Bakal Bangun Radioterafi |
![]() |
---|
Kades Betung Surati Presiden Terkait Puluhan Petani Jalan Kaki ke Jakarta: Saya Tidak Mendukung |
![]() |
---|
Bulog Jambi Pastikan Stok Beras Mencukupi Hingga Tiga Bulan Kedepan |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Sebut Tak Bisa Bernegosiasi ke Pusat Selesaikan Permasalahan Batubara |
![]() |
---|