Berita Nasional
Pecatan TNI AD Ruslan Buton Lapor Balik Pelapor Dirinya ke Bareskrim Polri: Tidak Jelas Motifnya
video Ruslan yang meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur karena gagal menanggulangi Covid-19 dilaporkan oleh Aulia Fahmi.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
• Setelah Bebas dari Penjara, Roro Fitria Langsung Bayar Pajak Mobil-mobilnya, Total Ada Segini
• SERU Hasil Pertandingan dan Cuplikan Gol Liga Jerman Tadi Malam Paderborn vs Borrusia Dormund
Dipecat dari TNI Terlibat Kasus Pembunuhan
Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, Mabes Polri telah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Ruslan Buton.
Melansir kompas.com, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.
Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.