New Normal, Sejumlah Rumah Sakit di Jambi Buka Layanan Rapid Test
Sejumlah rumah sakit, baik milik pemerintah mau pun swasta di Jambi menyediakan layanan rapid test.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rencana penerapan normal baru (new normal) dari pemerintah, masyarakat diharapkan bisa kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk ke luar daerah. Namun, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, di antaranya hasil uji rapid test.
Terkait hal itu, sejumlah rumah sakit, baik milik pemerintah mau pun swasta menyediakan layanan rapid test.
Seperti di RS Baiturrahim Jambi, yang melayani pada jam operasional.
"Operasional setiap hari dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Drive Thru RS Baiturrahim, Minggu di lab RS Baiturrahim," kata Kepala Bagian Humas dan Pemasaran RS Baiturrahim Jambi, Rini Provita.
Namun untuk prosedur dan biaya, dia menyarankan agar masyarakat langsung ke rumah sakit.
• Menghadapi New Normal, Begini Kesiapan dan Langkah Pemda Tanjabtim Terkait Tahun Ajaran Baru
• Membahayakan, Status Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Jambi Diperpanjang hingga 1 Juli 2020
• Kasus DBD di Bungo Meningkat Tajam di Tengah Pandemi Covid-19, Dinkes Catat Ratusan Kasus
Layanan rapid test juga dibuka di Mitra Hospital Jambi. Direktur Mitra Hospital melalui Kepala Bagian Humas, Mulyanto menjelaskan, Mitra Hospital melayani rapid test, namun saat ini pelayanannya belum meluas.
"Kami prioritaskan untuk pasien rawat inap maupun pasien dengan tindakan. Untuk pasien sendiri akan melalui tahap skrinning terlebih dahulu, untuk selanjutnya di-rapid," jelasnya.
Lebih lanjut, ruang pemeriksaan yang disiapkan terpisah dengan pasien lainnya.
"Di sinilah diharapkan keterbukaan serta kejujuran pasien dalam proses skrinning tersebut," ujarnya.
Selain di rumah sakit swasta, pemeriksaan dengan metode rapid test juga dapat dilakukan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Fery Kusnadi menyampaikan, rapid test diutamakan untuk rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes), Puskesmas, atau rumah sakit lain.
"Intinya sebenarnya yang diutamakan untuk Rapid Test itu adalah rujukan dari faskes, puskesmas ataupun rumah sakit lain," katanya.
Walakin, tidak menutup kemungkinan bagi warga yang melakukan rapid test sendiri, dengan membayar karcis dan dikenakan biaya, sekitar Rp350 ribu per pengujian.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)