Membahayakan, Status Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Jambi Diperpanjang hingga 1 Juli 2020

Masa status tanggap darurat Covid-19 Provinsi Jambi diperpanjang selama 33 hari atau hingga 1 Juli 2020 mendatang.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masa status tanggap darurat Covid-19 Provinsi Jambi diperpanjang selama 33 hari atau hingga 1 Juli 2020 mendatang.

Itu berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020 tertanggal 29 Mei lalu. Dimana awalnya masa satatus tanggap darurat berakhir 29 Mei 2020.

Surat Kepgub ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah. "Berdasarkan kajian gugus tugas dan instansi terkait, analisis risiko paparan secara epidemiologi dan sebaran Covid-19 di Jambi telah memasuki tahapan membayakan dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga diperlukan perpanjangan status darurat bencana," sampai Johansyah.

Artis Dwi Sasono Tersandung Kasus Narkoba, Pemeran Mas Adi Tetangga Masa Gitu Ditangkap Polisi

2,5 Bulan Tutup, Masjidil Aqsa di Palestina Kembali Dibuka, 700 Umat Muslim Sholat Subuh Berjamaah

Berhubung dengan perpanjangan status bencana non alam ini, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Kepgub ini dibebankan pada APBN dan APBD Provinsi Jambi tahun 2020.

"Surat ini juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menko PMK, Mendagri dan jajaran terkait lainnya," sampainya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved