Berita Nasional

Maksimal Dihadiri 30 Orang, Aturan Baru Akad Nikah di Saat New Normal Dari Menteri Agama

Sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung, dikeluarkan Menteri Aga

Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung, dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Jatuh Cinta dengan Hantu, Wanita Ini Menikahi Bajak Laut Abad 17

KODE Keras dari Via Vallen sedang Cari Jodoh? Cari Pria Kelahiran Tahun 1981-1985 yang Belum Menikah

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Deretan Artis Cantik Indonesia Bertubuh Mungil yang Ternyata Tinggi Badannya Tak Sampai 155 Cm

Aturan Pelaksanaan Pernikahan Selama Pandemi Covid-19, Walikota Kediri: Kita Coba Berikan Solusi

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

- Jamaah dalam kondisi sehat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved