Berita Nasional

Maksimal Dihadiri 30 Orang, Aturan Baru Akad Nikah di Saat New Normal Dari Menteri Agama

Sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung, dikeluarkan Menteri Aga

Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah. 

- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter

- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved