Advertorial
Implementasikan "Tatanan Baru", Pemkot Jambi Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan
Pasca ditetapkannya tatanan baru (new normal) oleh pemerintah pusat, sebagian pemerintah daerah sudah mulai mempersiapkan rencana implementasi adaptas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca ditetapkannya tatanan baru (new normal) oleh pemerintah pusat, sebagian pemerintah daerah sudah mulai mempersiapkan rencana implementasi adaptasi dalam suasana baru tersebut, termasuk di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi sudah mulai mewacanakan relaksasi, terutama pada sektor perekonomian, sosial dan kemasyarakatan termasuk dalam hal keagamaan. Pemkot saat ini tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, saat dimintai tanggapannya terkait wacana akan dibukanya kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan itu mengatakan, bahwa regulasi terkait hal itu sedang dalam pembahasan, dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
• Sri Mulyani Bantah Anggapan Pemerintah Lebih Mementingkan Ekonomi Dibanding Kesehatan
• INFO Terkini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Pendaftar Login Melalui www.prakerja.go.id
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkot Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.
"Regulasinya sedang disiapkan termasuk panduan teknisnya oleh instansi dan stakeholder terkait, setelah ditandatangani kepala daerah, akan segera kami umumkan," ujarnya kepada media ini, Sabtu (30/5).
Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
• Jokowi Minta Penerapan New Normal di Sekolah tak Grasa-grusu, Muhadjir Effendy ; Resikonya Besar
• Segera Cair! Ini Rincian Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Sesuai Dengan PP Nomor 35 Tahun 2019
“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yg sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan, seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelas Abu Bakar yang juga sebagai Jubir Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi ini.
Menurutnya, relaksasi yang memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya itu harus memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
"Kami tetap harus tegas dan hati-hati dalam penerapannya, jangan sampai relaksasi justru disalahgunakan hingga kemudian berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Oleh karenanya sebelum disetujui untuk dibuka, kegiatan usaha tersebut harus diverifikasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang sangat ketat itu. Jika ditanya kenapa syaratnya sangat ketat, ya itulah namanya new normal. Dalam tatanan baru, kita harus bisa beradaptasi dengan cara-cara baru, tentu tidak bisa 100% seperti sebelumnya, pasti ada pembatasan," jelas Abu Bakar.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi itu juga menegaskan, bahwa penerapan relaksasi tersebut akan dilakukan bertahap dan belum tentu semua objek usaha bisa dibuka, karena harus dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
“Penerapannya dilakukan bertahap, mungkin belum semuanya diizinkan buka, karena ada kategori dan syarat-syaratnya yang sangat ketat dan harus di verifikasi oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi," tegasnya.
Terkait prosedur pemberian relaksasi dalam aktivitas ekonomi, pengelola harus mengajukan izin atau permohonan kepada tim yang dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
Ditambahkannya, nanti akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.
• Bongkar Rumah Malah Ketemua Makam Tua, Ternyata Bersejarah
• Jika Tak Diperbolehkan Angkut Penumpang Saat New Normal, Driver Ojol Ancam Demo di Istana Negara
“Selain itu, juga akan ada tim inspeksi yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan relaksasi tersebut. Inspektor dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dijelaskannya, dalam regulasi yang akan diterbitkan itu akan ada syarat dan sanksi. Pemerintah Kota Jambi akan mengenakan sanksi tegas baik kepada pengelola (korporasi) maupun personal, jika dalam pelaksanaannya, dikemudian hari pengelola tidak dapat melaksakan aturan yang telah ditetapkan.