Berita Selebritis
Ternyata Fans Berat Luna Maya Ini yang Sebarkan Video Syur Mirip Syahrini, Ngaku Benci Setengah Mati
Ternyata Fans Berat Luna Maya Ini yang Sebarkan Video Syur Mirip Syahrini, Ngaku Benci Setengah Mati
Motif kedua dari perbuatan pelaku adalah untuk pansos, alias menambah follower.
• Mau Nyelam Virtual di Raja Ampat? Kunjungi Ini, Kamu Tetap Di Rumah Aja
• Ribuan Hektare Sawah di Provinsi Jambi Gagal Panen Akibat Banjir, Terparah di Kabupaten Batanghari
• Korem 042/Garuda Putih Siap Laksanakan Kebijakan New Normal
MS sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga yang hobi bersosial media.
Ia juga memiliki cukup banyak follower sehingga kerap mendapatkan banyak uang dari hasil endorsement.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," kata Yusri Yunus.
Saat ini, MS telah ditahan oleh satuan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.
• Kasus Narkoba di Kejari Tanjab Barat Jadi Tren saat Pandemi Corona
• Sinopsis Film Flight 555 di Movievaganza Trans 7 Sore Ini, Pembajakan Pesawat Tujuan Jakarta
Yusri pun turut membongkar, cara MS mendapatkan video syur mirip Syahrini adalah dengan mengambil gambar dari sosial media.
"Dia juga mengambil dari media sosial yang lain. Dia bilang mirip makanya dia sandingkan dengan Syahrini," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Upaya itu dilakukan pelaku lantaran rasa benci telah menyelimuti diri, hingga ia ingin menjatuhkan nama Syahrini.
Polisi juga menyelidiki adanya dugaan jaringan dalam proses penyebaran video tersebut.
• VIDEO Viral Aksi Ngamuk Seorang Pria Membongkar Water Barrier Petugas di Wonosobo, Begini Katanya
• Si Sulung Sudah Lulus Pesantren, Bangganya Nikita Mirzani Anak-anaknya Mengerti Agama Tanpa Paksaan
Yusri akan melakukan pendalaman terkait orang-orang yang terlibat dibaliknya.
"Kalau memang ada yang ikut membantu nanti kita amankan juga," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel Ini Telah Tayang di SOSOK.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: