Perselingkuhan di Merangin

Suami Sedang tidak di Rumah, Ibu SD Digerebek Warga dengan 2 Orang Pria Selingkuhnya

Terungkapnya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek rumah perempuan berinisial SD (48) itu.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
(Banjarmasinpost)
Ilustrasi penggerebekan perselingkuhan 

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang perempuan yang sudah bersuami di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, dipergok warga saat bersama dua orang selingkuhannya.

Terungkapnya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek rumah perempuan berinisial SD (48) itu.

Dia digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42). Saat itu mereka ingin melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Nasib Tragis Anang dan Robert, Tewas Ditangan Selingkuhan Sang Istri

Sadis! Perempuan Selingkuhan di Kerinci Beri Zulkarnaini Obat Hama, Dibilang Obat Kuat Tahan Lama

Namun, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.

Setelah digerbek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

VIDEO Viral Tak Tega Lihat Driver Ojol Dapat Orderan Fiktif, Polisi Pos Penjagaan Patungan Bayar

Buntut Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur dari Jabatan Terancam 8 Tahun Pencara, Kena Pasal Ini

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved