VIDEO Pelaku Pembuat Akun Palsu FB Kapolres Tanjabbar Dibebaskan
Kapolres menerangkan bahwa pelaku yang diketahui bernama Hasan Basri (29) warga Jalan Bina Karya Selatan, RT. 16, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tung
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjabbar konferensi pers terkait pelanggaran Undang-Undang ITE yang mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dan dijadikan akun Facebook.
Konferensi pers ini dilakukan di Polres Tanjabbar, Rabu (27/5/2020) yang dipimpin oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dan didampingi oleh Kasatreskrim, AKP Jan Manto Hasiholan.
Kapolres menerangkan bahwa pelaku yang diketahui bernama Hasan Basri (29) warga Jalan Bina Karya Selatan, RT. 16, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
• Gegara Powerbank Hilang, Robert Tembak Leher Junaidi Hingga Tewas Lalu Kabur Dengan Paca
• Dua Pasien Positif Corona di Muarojambi Sembuh, M Fadhil Arief: Jadi Tambahan Energi Positi
• Ulah Bejat Oknum Guru Pesantren, Modus Membantu Ternyata Jadikan Murid Budak Seks Selama 4 Tahun
Sebelumnya pihak Kapolres memanggil perwakilan keluarga dan juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) di Kabupaten Tanjabbar.
"Pengakuan tersangka dia termotivasi dikarenakan melihat aktifnya Kapolres dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat dan karena terdesak masalah hutang. Perbuatan ini baru pertama dilakukan olehnya," ujar Kapolres.
Kapolres berharap semua permasalahan masyarakat yang ada dapat terselesaikan secara kekeluargaan tapi penyelesaian tersebut memberikan manfaat dan efek jera.
Sementara itu Hasan dibebaskan, namun Kapolres meminta pelaku meminta maaf secara terbuka di depan umum melalui media sosial dan media massa sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat.
"Kebijakan penyelesaian masalah ini diambil murni demi kemanusiaan dan pemanfaatan hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak," pungkasnya.