Mantan Kades Bukit Talang Mas Dituntut Penjara 6 Tahun dan 6 Bulan
Yudiono, mantan Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dituntut enam tahun dan enam bulan penjara.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yudiono, mantan Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dituntut enam tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Desa.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Kejari Sarolangun lewat persidangan yang digelar secara daring di hadapan ketua majelis persidangan Victor Togi R di Pengadilan Tipikor Jambi.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut Kejari Sarolangun juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair enam bulan penjara.
"Membebankan kepada Terdakwa Yudiono Bin Suyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 402.592.000," sebut jaksa dalam tuntutannya.
• Kapolres Tanjab Barat Berharap Ada Efek Jera, Pelaku Pembuat Akun Palsu Dibebaskan
• Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti
• Danau Sipin Jadi Tujuan Wisata Warga Kota Jambi Saat Pandemi Covid-19
Terdakwa sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang putisan oleh majelis hakim pada Kamis (4/6/2020) mendatang.
Penasehat hukum terdakwa yakni Rita Anggraini dari LBH Jambi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya yang pada intinya memohon keringanan hukuman.
"Untuk putusan belum dibacakan, tapi kami sudah menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim," kata Rita pada Rabu (27/5/2020).
Yudiono ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2015-2016.
Dimana ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran Dana Desa untuk pekerjaan drainase sepanjang 2.700 meter tahun 2015.
Serta dana simpan pinjam PKK dan perbaikan lantai sekolah PAUD di Desa Bukit Talang Mas. (Dedy Nurdin)