Kapolres Tanjab Barat Berharap Ada Efek Jera, Pelaku Pembuat Akun Palsu Dibebaskan
Polres Tanjabbar mengadakan konferensi pers terkait pelanggaran Undang-Undang ITE yang mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjabbar mengadakan konferensi pers terkait pelanggaran Undang-Undang ITE yang mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dan dijadikan akun Facebook.
Konferensi pers ini dilakukan di Polres Tanjabbar, Rabu (27/5) yang dipimpin Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro didampingi Kasatreskrim, AKP Jan Manto Hasiholan.
Kapolres menerangkan, pelaku yang diketahui bernama Hasan Basri (29) warga Jalan Bina Karya Selatan, RT. 16, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
Sebelumnya pihak Kapolres memanggil perwakilan keluarga dan juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) di Kabupaten Tanjabbar.
"Pengakuan tersangka dia terinspirasi dikarenakan melihat aktifnya Kapolres dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dan karena terdesak masalah hutang. Perbuatan ini baru pertama dilakukan olehnya," ujar Kapolres.
Guntur berharap semua permasalahan masyarakat yang ada dapat terselesaikan secara kekeluargaan, tapi penyelesaian tersebut memberikan manfaat dan efek jera.
Sementara Hasan dibebaskan, Kapolres meminta pelaku meminta maaf secara terbuka di depan umum melalui media sosial dan media massa sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kebijakan penyelesaian masalah ini diambil murni demi kemanusiaan dan pemanfaatan hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak," pungkasnya.