Virus Corona

Gugus Tugas Pertegas Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Lewat Surat Edaran ke Kepala Daerah

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional, telah disampaikan ke seluruh gubernu

Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/ANTARA
Ketua GTPPC19 Doni Monardo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional, telah disampaikan ke seluruh gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau GTPPC19, dan menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19.

Selain itu, GTPPC19 juga telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung. 

BNPB Prediksi Kasus Positif Covid-19 Akan Melonjak Pekan Depan, Bukan di Jakarta tapi di Daerah Ini

Provinsi Jambi Siapkan Skema Normal Baru Hadapi Covid-19

Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.

Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

GTPPC19 mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut (1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Status keadaan darurat bencana non alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat lalu (22/5/2020).

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut.

Dilarang Melintasi Posko Covid-19 Lembah Masurai, Puluhan Pendatang ke Merangin Terobos Semak-semak

BREAKING NEWS Ingin Masuk ke Merangin Puluhan Warga dari Luar Jambi Tertahan di Posko Lembah Masurai

Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. 

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. 

Dilarang Masuk Wilayah Merangin Puluhan Pendatang dari Luar Jambi Lempari Posko Covid-19 dengan Batu

Kabar Gembira! Mulai 31 Mei Nanti Masjid Nabawi Kembali Dibuka

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19 ,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Sumber : Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved