Dikira Bintang, Ternyata Balon Udara yang Jatuh di Beberapa Lokasi di Solo, Darimana Asalnya?
Berdasarkan hasil pengamatan visual, benda putih yang dikira bintang tersebut diduga balon udara. "Tadi dapat info di medos kalau ada benda langit
Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.
Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.
Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.
"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."
"Sebab sesuai UU no 1 tahun 2009, itu ada sanksi pidananya."
"Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” katanya.
• Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Penjelasan UAS
Heboh di Media Sosial
Adanya balon udara liar yang terlihat di langit Kota Solo, ramai diperbincangkan di media sosial.
Akun Instagram @_infocegatansolo dan @agendasolo pun turut membagikan kehebohan tersebut.
Pada Minggu, akun @_infocegatansolo membagikan sebuah video yang memperlihatkan balon udara tradisional jatuh di wilayah diduga Ngawi barat.
"Jatuh didaerahku kecamatan widodaren, ngawi barat."
Tak hanya itu, berdasarkan informasi dari warganet, mengabarkan ada balon udara jatuh di daerah Pracimantoro, Sragen kota, bahkan Nusukan, Solo.
"Balon udara jatuh. Ada yg di Pracimantoro ada yg di Sragen kota, ada di Nusukan."