Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia (BI)

Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan Bank Indonesia dan Polri di Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.

Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.

Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.

Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.

Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Mantan Tukang Bangunan dari Kalimantan Ini Ditakuti Setelah Jadi Dewa Judi, Buronan FBI

Kalap Makan Masakan Bersantan saat Lebaran, Ini Obat Alami Untuk Cepat Turunkan Kolestrol

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia", 
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved