Ingat, Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Harus Bawa Hasil Rapid Test
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.
Untuk memastikan kesehatan calon penumpang, dilakukan pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigen calon penumpang.
Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapatkan surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Karena adanya pengecekan sejumlah dokumen, Anas menyarankan agar calon penumpang tiba di bandara beberapa jam lebih awal dari waktu keberangkatan. "Tiga jam sebelum terbang sebaiknya sudah tiba di bandara," kata dia.
• 3 Pilihan Masker ini Bisa Digunakan Saat Lebaran, Ada Masker untuk Makan Ketupat
• Sepakat yang Dikatakan JK, Politikus Nasdem Sebut Pemerintahan Jokowi Galau Tangani Covid-19
Ratusan penumpang tidak diperbolehkan terbang
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Maruf mengatakan sudah ada ratusan calon penumpang yang ditolak terbang dari Bandara Soetta.
"Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak," tutur Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Mereka ditolak pada saat pemeriksaan dokumen di checkpoint pertama oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di Bandara.
Sedangkan di checkpoint kedua yang merupakan domain dari KKP Bandara Soetta, ada beberapa calon penumpang yang memiliki surat bebas Covid-19 namun sudah kedaluwarsa.
Hal tersebut menyebabkan penerbangannya ditolak oleh pihak bandara.
"Selain itu, ada ratusan orang yang ditolak berangkat (tidak terdata) karena langsung datang ke Bandara Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan," tutur Anas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test"