Berita Selebritis

Gara-gara Guyon tentang Latuconsina Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah

Editor: Duanto AS
Instagram/ andreastaulany
Komedian Andre Taulany 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara guyon tentang Latuconsina.

Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).

Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.

Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

 
Andre Taulany dan Raffi Ahmad membujuk Baim Wong.
Andre Taulany dan Raffi Ahmad membujuk Baim Wong. (Capture YouTube TAULANY TV)

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.

"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.

"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.

Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.

 

Rina Nose dan Josscy Aartsen
Rina Nose dan Josscy Aartsen (Instagram/rinanose16)

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Promo dan Diskon Super Wow dari Alfamart dan Indomaret, hingga 23 Mei & 31 Mei, Yuk Belanja Murah!

"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Komedian Sule bersama Parto Patrio, Rina Nose, Denny Cagur dan Andre Taulany bersama-sama mengunjungi Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Komedian Sule bersama Parto Patrio, Rina Nose, Denny Cagur dan Andre Taulany bersama-sama mengunjungi Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Bukan Masalah Prilly Latuconsina

Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.

Warga dengan marga Latuconsina itu tidak suka dengan candaan Andre dan Rina yang diduga telah menghina marganya meski menyebut nama Prilly Latuconsina.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved