Berita Selebritis
Gara-gara Guyon tentang Latuconsina Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara guyon tentang Latuconsina.
Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
• Pemakaman tak Pakai Protokoler, Warga Boyolalli yang Meninggal di Jakarta Ternyata Positif Corona
• 5 Hari Lagi Sambut Lebaran, Download Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri 2020, Buat di IG, FB & WA
• Begini Nasib Anak dari Kasino Warkop Kini, Pilih Hidup di Dunia Kuliner dengan Berjualan Kue Ini
Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
• Promo dan Diskon Super Wow dari Alfamart dan Indomaret, hingga 23 Mei & 31 Mei, Yuk Belanja Murah!
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Bukan Masalah Prilly Latuconsina
Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.
Warga dengan marga Latuconsina itu tidak suka dengan candaan Andre dan Rina yang diduga telah menghina marganya meski menyebut nama Prilly Latuconsina.