Berita Nasional
Baru 2 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Harus Masuk Lagi ke Dalam Sel, Pengacara Duga Karena Ini
Baru 2 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Harus Masuk Lagi ke Dalam Sel, Pengacara Duga Karena Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Baru selang dua hari merasakan udara segar usai keluar dari penjara. Pemuka agama, Habib Bahar bin Smith kembali masuk ke dalam sel lagi, Selasa (19/5/2020).
Tim penasihat hukum menduga pemuka agama Habib Bahar bin Smith berurusan dengan aparat kepolisian lagi karena aktivitasnya yang kerap mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Novel Bamukmin, penasihat hukum Habib Bahar, mengatakan upaya aparat Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat memproses hukum kliennya karena pelanggaran aturan asimilasi, tidak berdasar.
"Jadi jelas diduga ini hanya untuk kepentingan politik, di mana saat ini rakyat sudah gelisah dengan krisis multidimensi yang rakyat makin susah dengan kondisi saat ini," kata Novel Bamukmin, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
• Pemilik 5 Zodiak Ini Terkenal Cuek dan Tak Mau Ambil Pusing dengan Hal Sepele - Gemini Fokus Aja
• Jumlah Kasus HIV di Tanjabbar Semakin Bertambah, Dua Tahun Terakhir 23 Orang Terjangkit
• H-5 Idul Fitri Pemkab Sarolangun Operasi Pasar, Harga Bawang Merah Melonjak Tinggi
• 100 Paket Sembako diserahkan Jasa Raharja kepada Forum CSR Pemkot Jambi
• Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah SBMPTN, SBMPT dan PTN 2020 Sudah Dibuka

Menurut dia, tanpa mengikuti program asimiliasi yang dicanangkan Kementerian Hukum dan HAM, kliennya sudah dapat mengajukan asimilasi sendiri karena sudah menjalani setengah masa tahanan.
"Jadi tidak bisa dipakai oleh kemenkumham untuk mencabut asimilasi itu," ujarnya.
Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020), status Habib Bahar belum bebas murni.
Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.
• Bak Kebakaran Jenggot China Kecam 62 Negara Termasuk Indonesia Dukung Penyelidikan Covid-19, Kenapa?
• Dianggap Lakukan Pelanggaran Aturan Asimilasi, Habib Bahar Ditangkap, Pengacara Berkata Hal Berbeda
• Cara Sholat Ied di Rumah Sendiri atau Berjamaah Sesuai Fakta MUI serta Ketentuan Khutbah
• Cara & Niat Membayar Zakat Fitrah dan Besaran Nominalnya
• Bak Kebakaran Jenggot China Kecam 62 Negara Termasuk Indonesia Dukung Penyelidikan Covid-19, Kenapa?
Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.
Apabila diproses hukum karena memberikan ceramah, menurut dia, upaya yang dilakukan petugas itu tidak berpedoman hukum.
Hal ini, karena Habib Bahar dijerat Pasal 333 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pasal Kemerdekaan terhadap Seseorang dan juga Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Murkanya KSAD Andika Perkasa, Ada Istri TNI Buat Status di FB Inginkan Rezim Jokowi Tumbang
• Asmara & Cinta Zodiak Selasa (19/5) - Pernikahan Sagitarius Butuh Ruang, Aries Ketemu Jodoh
• Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3: Si Kumbi Anak Jujur
• Deretan Fakta Perawat RS Royal Surabaya Meninggal saat Hamil 4 Bulan, Hasil Swab Positif Covid-19
• Berencana Bisnis Properti Usai Gantung Raket, Berikut 5 Fakta Pensiunnya Tantowi Ahmad
"Kalau pun tuduhan karena isi ceramah sehingga asimiliasi ditarik juga tidak mendasar. Habib Bahar tidak melakukan hal yang sama," tuturnya.