Rumah Industri Ini Bisa Hasilkan 5 Kg Sabu dalam 2 Hari, Mantan Pesepakbola & Mantan Wasit Terlibat

Mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin, ditangkap BNNP Jatim dalam kasus narkoba.

Editor: Deni Satria Budi
surya/firman rachmanudin
Mantan kiper Persegres dan eks gelandang Persela ditangkap BNNP Jatim karena kasus narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin, ditangkap BNNP Jatim dalam kasus Narkoba. 

Mantan kiper Persegres yang tinggal di Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo ini ditangkap bersama mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.

Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap Akibat Sabu

Ditangkap Kasus Narkoba, Stres di Penjara, Denny Darko Bergidik Ngeri saat Ramal Nasib Roy Kiyoshi

Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.

"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.

"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.

2 Pelaku yang Membawa Sabu 500 Gram dari Riau, Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Lapas, Pernah 1 Kg

Update Virus Corona 18 Mei 2020, Tambah 496 Kasus Jadi 18.010 Positif Corona di Indonesia

Per 2 Hari Bisa Produksi 5 Kg Sabu

Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.

Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.

Hal itu diakui Dedik A. Manik (42)  dan Novin Adrian. 

"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).

VIDEO BNNP Jambi Lakukan Pemusnahan Narkotika di Tengah Pandemi Virus Corona

Nekat Mandikan Jenazah Pasien Virus Corona, 15 Orang di Sidoarjo Terinfeksi!

Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved