Perselingkuhan

Nafkah Tak Cukup, Suami Ini Relakan Istrinya Indehoy dengan Kakek 60 Tahun, Bahkan Sempat Dijebak

Ketiadaan uang Agus (39) alias Untung yang merelakan istri sirinya, Evita Vab Bone alias Martini (36), melayani seorang kakek di Palembang.

Editor: rida
net
Ilustrasi penggerebekan 

Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.

Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.

Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.

Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.

Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.

Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.

BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019 lalu.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu. Saat itu, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Razia lokasi pondok di perladangan yang acapkali dijadikan tempat mesum. (HO)

Viral Video Pria Memaki Perempuan di Mal Jakarta

Berita lainnya soal video seorang pria maki wanita di sebauh mal di Jakarta viral di media sosial.

Dalam video tersebut, lelaki yang belum diketahui secara pasti identitasnya ini melontarkan kata-kata kasar kepada wanita.

Lelaki itu juga tampak menunjuk-nunjuk wanita yang merekamnya.

Lewat unggahan instastory @sherinaeklezia, wanita itu pun menjelaskan apa yang telah dialaminya itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved