Pencabulan siswi SMP

Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pelaku Minta Korban Gugurkan Kandungan dan BerI Uang 1 Miliar

Kasus siswi SMP Gresik yang hamil 7 bulan seusai dipaksa Sugianto berhubungan badan sejak Maret 2019 masih terus berlanjut.

Editor: rida
ist
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku persetubuhan siswi SMP Gresik berinisial SG terancam Hukuman 15 tahun kurungan penjara setelah statusnya jadi tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM-  Kasus siswi SMP Gresik yang hamil 7 bulan seusai dipaksa Sugianto berhubungan badan sejak Maret 2019 masih terus berlanjut.

Salah satu kabar terbaru, ternyata setelah berzina dengan korban di kandang ayam, pelaku meminta siswi malang itu menggugurkan kandungannya.

Pelaku Sugianto (SG) mendadak menjadi perbincangan masyarakat setelah mengaku beli siswi SMP Gresik yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga.

Pengakuan Sugianto (SG) cukup mengagetkan, lantaran mengaku kepada Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala DPRD Gresik memberi uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setelah berhubungan badan dengan siswi SMP tersebut.

Penelitian Terbaru Ungkap Virus Corona Juga Terjadi Pada Kucing, Di Antaranya Tanpa Gejala

Jokowi Sebut Belum Beri Kebijakan Pelonggaran PSBB, Lantas Bagaimana Skenarionya?

Tak hanya itu, demi memastikan dirinya aman, pelaku berjanji mencarikan pria lain untuk si anak nantinya.

Selanjutnya terungkap juga alasan keluarga menolak uang Rp 1 miliar tersebut.

Kasus dugaan pemerkosaan pria 50 tahun ke Siswi SMP berumur 16 tahun berbuntut panjang.

Kasus makin pelik usai banyak fakta-fakta baru mulai terungkap.

Salah satunya keterlibatan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi yang sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Tujuannya agar keluarga korban menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Tapi, keluarga korban menolak tawaran tersebut.

20 Pria Bersamurai Obrak-abrik Rumah Orang Terkaya jelang Sahur, Ini Penjelasan Keluarga dan Polisi

Temu Wartawan

Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Irfan Choirie (kiri), anggota DPRD Gresik, Nur Hudi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPD Partai NasDem Gresik, Kamis (14/5/2020).
Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Irfan Choirie (kiri), anggota DPRD Gresik, Nur Hudi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPD Partai NasDem Gresik, Kamis (14/5/2020). (surya.co.id/willy abraham)

Kemarin, NH yang merupakan politikus Partai Nasdem itu menggelar konferensi pers bersama tim advokasi hukum dari DPD Partai Nasdem Gresik.

NH mengaku sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Tapi, ia mengklarifikasi uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu merupakan estimasi nilai sawah dan tanah milik SG.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved