Pencabulan siswi SMP
Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pelaku Minta Korban Gugurkan Kandungan dan BerI Uang 1 Miliar
Kasus siswi SMP Gresik yang hamil 7 bulan seusai dipaksa Sugianto berhubungan badan sejak Maret 2019 masih terus berlanjut.
"Sempat ditanya oleh ibu korban dan dia mengakui," kata Syafi'i.
Syafi'i mengatakan, pelaku juga meminta korban menggugurkan kandungannya.
"SG minta bayi untuk digugurkan. Dia bertanggungjawab mengugurkan kandungan, dan setelah kandungan digugurkan dia siap mencarikan laki-laki (pasangan) buat korban," kata Syafi'i.
Mendengar pernyataan itu, ibu korban tak terima.
Mereka pun membuat laporan ke polisi pada keesokan harinya, 24 April.
"Menawarkan seperti itu dan akhirnya ditolak oleh ibu korban dan tanggal 24 kami buat laporan. Sekitar tanggal 27, NH datang untuk menawarkan materinya," tutur Syafi'i.
Lapor ke BK DPRD

Gresik Syafi'i dan keluarga korban akan memastikan proses hukum tetap berjalan.
Mereka pun akan melaporkan tidakan NH yang ikut campur ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
"Insya Allah, Senin (18/5/2020) saya akan ke dewan (DPRD) untuk melaporkan ke BK DPRD, nanti saya akan datang bersama keluarga korban," kata Syafi'i.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji Pratisha Wijaya tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Panji mengatakan, polisi masih mendalami laporan yang diterima terkait kasus dugaan pemerkosaan itu. Kasus itu masih dalam proses penyidikan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pantas Ibu Korban Murka dan Tolak Uang Rp 1 Miliar