Berita Bungo

244 Napi Lapas Klas IIB Muara Bungo Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 1441 H

Jika Narapidana yang menjalani pidana selama 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan satu bulan hingga dua bulan. Namun hal itu dikatakan Kalapas...

TRIBUN JAMBI/DARWIN SIJABAT
Kalapas Muara Bungo, Ridha Anshari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Lapas Klas IIB Muara Bungo mengusulkan sebanyak 244 Narapida untuk mendapatkan Remisi dalam rangka perayaan Idul Fitri 1441 hijriah atau 2020.

Berdasarkan data yang diterima tribunjambi.com dari Lembaga permasyarakatan klas IIB Muara Bungo, jumlah usulah yang mendapatkan resmiisi sebanyak 244 orang. Jumlah itu dari 379 Napi yang berada di lapas tersebut.

Ridha Ansari, Kalapas KLas IIB Muara Bungo mengatakan usulan tersebut belum keluar dan masih menunggu keputusan dari Kemenkumham RI.

Ancam Sebar Foto Setengah Bugil Teman Wanita Saat Video Call, Warga Pasir Putih Diringkus Polisi

Sinopsis Film Pompeii Tayang 18 Mei 2020 Pukul 23.30 WIB di Bioskop TransTV

Naik Alphard, Bagi-Bagi Nasi Bungkus, Eh Ada Uang Sejuta di Dalamnya, Niatnya Karena Kondisi Pandemi

Namun seperti biasanya, Ridha mengatakan akan diumumkan pusat dua hari menjelang perayaan idul fitri. Setelah diumumkan oleh pusat, nama nama yang mendapatkan remisi akan disampaikan langsung pada perayaan.

"Kita mengusulkan 244 nama, kita sedang menunggu. Nanti akan kita bacakan dengan SK remisi setelah pelaksanaan Salat Ied," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima masing-masing Napi tergantung lamanya pidananya dan semua narapida berhak mendapatkan hak untuk remisi.

Jika Narapidana yang menjalani pidana selama 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan satu bulan hingga dua bulan. Namun hal itu dikatakan Kalapas masih menunggu keputusan dari pusat.

Sementara untuk remisi yang diusulkan tersebut sebanyak 118 dari Kasus Narkoba dan 56 usulan lainnya dari Napi pidana umum.

Kepada penerima remisi, Rida mengatakan harus benar benar bersyukur dengan memperbaharui diri kearah lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya.

"Yang kita sampaikan mereka harus bisa berbuat baik karena remisi ini adalah reward," katanya.

Dia juga mengingatkan agar setiap para napi diminta mengikuti peraturan yang ada di Lapas. Sebab apabila melakukan pelanggaran, maka hak remisi setiap napi akan dicabut. (Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved