Berita Nasional

Nasib Polisi yang Tembak Istri dan TNI Terancam Pecat dan Bui 5 Tahun, Kesal Pergoki Korban Bercinta

Nasib Polisi yang Tembak Istri dan TNI Terancam Pecat dan Bui 5 Tahun, Kesal Pergoki Korban Bercinta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Facebook Koro Tojo
Kolase Foto Serda HA, Bripka Her dan istrinya HT 

TRIBUNJAMBI.COM, JANEPONTO - Kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap istrinya dan seorang anggota TNI karena ketangkap berbuat senonoh masih berlanjut.

Anggota polisi bernama Bripka He (47), yang menembak istrinya dan anggota TNI karena berselingkuh terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat He dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

"Saat ini proses hukum pidana (berjalan) di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) malam.

Kabar Baik, Pasien 05 Asal Kabupaten Tanjab Barat Dinyatakan Sembuh

Jorge Lorenzo Gagal Balapan Sebagai Wild Card di MotoGP 2020

Lebih Parah dari China, India Episentrum Baru Virus Corona di Asia, Kondisi Mengkhawatirkan

"Apabila inkrah dapat dilakukan pemecatan," imbuh Guntur. Saat ini, He sudah ditahan di rutan Polda Sulsel.

Sementara istri He dan satu anggota TNI yang jadi korban penembakannya masih dirawat di rumah sakit.

Kondisi kedua korban berangsur membaik pasca menjalani operasi.

Sebelumnya diberitakan, Bripka He (47) menembak istrinya berinisial HT (42), dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di tempat tinggalnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.

Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.

Pergoki Istri Bersetubuh dengan Mantan Pacar

Seorang oknum anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial Bripka HE (47), sengaja
menembak istrinya HT (42) dan Serda HA (46).

Adapun motif pelaku melakukan penembakan itu karena emosi setelah memergoki istrinya sedang asyik bersetubuh dengan selingkuhannya yang diketahui seorang anggota TNI tersebut di rumahnya.

Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (14/5/2020) di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kejadian bermula saat pelaku yang baru saja pulang bertugas dari Makassar, merasa curiga dengan adanya sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya pada malam hari atau sekitar pukul 22.30 WITA.

Untuk memastikan kecurigaannya itu, Bripka HE kemudian memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved