Demi Asuransi Pedagang Cabai di Deli Serdang Potong 4 Jarinya, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti
Seorang pedagang cabai berinisial EBS (54) di Deli Serdang nekat memotong empat jarinya hingga putus.
Motif karena utang
Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.

Diancam penjara 7 tahun
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.

Tolak Sembako Gratis dari Pemerintah: Saya Dikasih 10 Jari untuk Usaha
Tak ingin menerima bantuan gratis, warga miskin di Nusa Tenggara Timur / NTT menolak bantuan sembako dari pemerintah.
Sosok Salomi Malaka mendadak menjadi perbincangan lantaran bersikeras menolak bantuan sembako dari pemerintah.
Seorang ibu asal Kabupaten Alor, NTT itu menolak bantuan sembako dari pemerintah pusat lantaran merasa bisa mencari makan sendiri.
Dari video yang viral di media sosial, tampak Salomi kekeh tidak mau menerima bantuan karena ingin berusaha sendiri.