Berita Tanjab Timur
Besok THR dan Gaji 14 ASN di Tanjabtim Cair
"Totalnya sebesar 15,8 miliar. ASN yang menerimanya untuk Eselon III ke bawah, sedangkan Eselon II tidak," kata Sapril, Minggu (17/5/2020).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kabar baik bagi ASN Pemkab Tanjabtim. Pemkab akan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 15,8 miliar.
Sekda Tanjabtim, Sapril mengatakan, pembayaran THR dan Gaji 14 ASN tersebut, berlaku untuk pejabat Eselon III ke bawah, tidak termasuk pejabat Eselon II lingkup Pemkab Tanjabtim.
"Totalnya sebesar 15,8 miliar. ASN yang menerimanya untuk Eselon III ke bawah, sedangkan Eselon II tidak," kata Sapril, Minggu (17/5/2020).
• Wahai Para Pria, Pernah Rasakan Jerawat Muncul di Kemaluanmu, Apakah Berbahaya? Simak Penjelasannya
• Dampak Bentrok Dua Dusun di Bungo, Kerugian Capai Rp 407 Juta
• Jelang Idul Fitri, Pemkab Tanjabtim Bakal Operasi Pasar Gula Pasir dan Daging
Lebih lanjut dijelaskan Sapril, pemberian THR dan Gaji 14 ASN Tanjabtim tersebut, paling lambat akan segera di cairkan pada Senin (18/5/2020) telah selesai dilakukan pencairan.
"Semua berkas sudah kita siapkan, tinggal OPD masing-masing mengajukan untuk melakukan pencairan," ungkapnya.
Dijelaskannya pula, petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR tahun 2020 kepada ASN tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tertanggal 11 Mei 2020 dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Alhamdulillah PMK-nya sudah keluar, dan sudah bisa dicairkan," pungkasnya. (Abdullah Usman)