Selain Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Juga Berlakukan Denda Jika Nunggak Bayar
Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar. Kembali naiknya biaya iuran
Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda.
"Artinya kalau di luar 45 hari dan bukan rawat inap di RS, tidak terkena denda layanan," katanya lagi.
Misalnya jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas, maka tidak kena denda.
Ketentuan denda 2021
Denda tahun depan besarnya 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuannya:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.
Iqbal menjelaskan, biasanya RS memberi diagnosis awal pada pasien, juga perkiraan perlu rawat inap berapa lama.
Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta. Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut.
Iqbal menambahkan, biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir. Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta.
Meski begitu denda yang dibayarkan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.