Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS Lewat PP No 17 Tahun 2020

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Akan tetapi, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, peserta mandiri kelas satu dan dua naik di bulan juli, untuk kelas tiga tetap pada Rabu (13/5/2020).

"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya.

Walaupun, iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 saat ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Pola Langka Garis Tangan, Diprediksi Bakal Jadi Orang Sukses, Coba Lihat Tanganmu!

Begini Pengakuan Mengejutkan Pria 50 Tahun yang Rudapaksa Siswi SMP di Gresik

"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.

Inilah rincian perubahan iuran BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 sampai saat ini:

Januari hingga Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli 2020 dan seterusnya

Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul, https://www.tribunnewswiki.com/2020/05/15/pp-no-17-tahun-2020-terbit-presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-mutasi-dan-pecat-pns?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved