Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS Lewat PP No 17 Tahun 2020

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekarang memiliki kuasa penuh untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Hal ini karena Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Promo Paket Internet Telkomsel Combo Unlimited 10 GB Hanya Rp 10 Ribu Aja, Begini Cara Aktifasi!

Seorang Perwira Polisi Dilaporkan Warga atas Tuduhan Menggelapkan 71 Mobil Rental, Begini Kondisinya

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten/kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Presiden Jokowi di Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan yang dilakukan secara virtual, Kamis (14/5/2020) pagi. Jokowi mengajak masyarakat berdoa supaya wabah corona segera pergi.

Presiden Jokowi pada acara Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan yang dilakukan secara virtual. Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

Di Tengah Pandemi Virus Corona Brasil Kehilangan Dua Menteri Kesehatan, Ternyata Ini Penyebabnya

Oreo Supreme Harganya Capai Rp 1,1 Juta Per Bungkus Ternyata Tak Dijual di Indonesia, Ini Alasannya

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan

Setelah beberapa waktu lalu turun, kini iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Pasalnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terkhusus bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut.

Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.

Akan tetapi, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, peserta mandiri kelas satu dan dua naik di bulan juli, untuk kelas tiga tetap pada Rabu (13/5/2020).

"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya.

Walaupun, iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 saat ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Pola Langka Garis Tangan, Diprediksi Bakal Jadi Orang Sukses, Coba Lihat Tanganmu!

Begini Pengakuan Mengejutkan Pria 50 Tahun yang Rudapaksa Siswi SMP di Gresik

"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.

Inilah rincian perubahan iuran BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 sampai saat ini:

Januari hingga Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli 2020 dan seterusnya

Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul, https://www.tribunnewswiki.com/2020/05/15/pp-no-17-tahun-2020-terbit-presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-mutasi-dan-pecat-pns?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved