Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS Lewat PP No 17 Tahun 2020
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekarang memiliki kuasa penuh untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Hal ini karena Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
• Promo Paket Internet Telkomsel Combo Unlimited 10 GB Hanya Rp 10 Ribu Aja, Begini Cara Aktifasi!
• Seorang Perwira Polisi Dilaporkan Warga atas Tuduhan Menggelapkan 71 Mobil Rental, Begini Kondisinya
Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten/kota.
Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.
Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Presiden Jokowi di Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan yang dilakukan secara virtual, Kamis (14/5/2020) pagi. Jokowi mengajak masyarakat berdoa supaya wabah corona segera pergi.
Presiden Jokowi pada acara Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan yang dilakukan secara virtual. Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.
• Di Tengah Pandemi Virus Corona Brasil Kehilangan Dua Menteri Kesehatan, Ternyata Ini Penyebabnya
• Oreo Supreme Harganya Capai Rp 1,1 Juta Per Bungkus Ternyata Tak Dijual di Indonesia, Ini Alasannya
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.
Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan
Setelah beberapa waktu lalu turun, kini iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Pasalnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terkhusus bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut.
Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.