Virus Corona
Nekat Keluar Masuk DKI Jakarta Tanpa Ijin, Ini Sanksi yang Akan Diterima Pengendara!
Warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus memiliki ijin khusus di tengah pandemi virus corona.
TRIBUNJAMBI.COM - Warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus memiliki ijin khusus di tengah pandemi virus corona.
Hal ini sejalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.
• Daftar Harga Apple iPhone Terbaru - iPhone 11, iPhone XR, iPhone SE hingga iPhone 7 Plus
• Tampak Seperti Foto Ayah dan Anak Biasa, Ternyata Ada Cerita Mengharukan Dibaliknya
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provindi SKI Jakata tidak diizinkan berpergian ke luat kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian, di luar itu jangan mengurus izin karena tidak akan bisa," ucap Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Pasalnya, Anies mengharuskan masyarakat yang ingin ke Jakarta untuk meminta izin untuk mendapat surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu, bila tanpa izin, makan akan diputar balik.
• Pasien Positif Virus Corona di Tasimalaya Ngamuk dan Peluk Warga Lainnya, Ini Tujuannya!
• Air Rebusan Jahe, Kunyit dan Sereh Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Termasuk Kekebalan Tubuh
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.
Adanya Pergub tersebut, menurut Anies sekaligus menjadi landasan hukum bagi petugas yang akan melakukan fungsi pengawasan.
Pemprov DKI akan mengandeng instasi terkait untuk memonitor pergerakan masyarakat, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kepolisian dan TNI.
Fungsi pengawasan dan penindakan di atur dalam Bab V Pasal 13, yang menjelaskan bisa Pemprov akan menempatkan beberapa pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau check point.
Titik tersebut akan berada di beberapa lokasi krusial, seperti akses jalan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta baik tol maupun non-tol, terminal bus angkutan penumpang, pintu keluar masuk stasiun kereta api antar kota, pintu keluar masuk terminal penumpang pelabuhan udara, dan pelabuhan laut.
• Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Siapa Sere Kalina? Janeeta Janet & Feni Rose Sampai Kulik Hal Ini
• Punya 48 Anak, Begini Proses Dokter Kesuburan Ini Bisa Punya Anak Sebanyak Itu
Sedangkan untuk sanksi, bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta tanpa SIKM tadi diatur dalam Pasal 8 Bab IV dengan bunyi ;
"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi."
Karena dilengkapi dengan QR Code, dalam penerbitkan SIKM, Pemprov DKI juga akan melakukan veritifikasi ketat.
Bagi oknum yang ketahuan memalsukan SIKM maka bakal dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 12 Bab IV.
"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."