Virus Corona
Nekat Keluar Masuk DKI Jakarta Tanpa Ijin, Ini Sanksi yang Akan Diterima Pengendara!
Warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus memiliki ijin khusus di tengah pandemi virus corona.
Editor:
Heri Prihartono
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Sanksinya",
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Waspada, Ini Sanksinya Jika Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk, https://bogor.tribunnews.com/2020/05/16/waspada-ini-sanksinya-jika-nekat-masuk-jakarta-tanpa-surat-izin-keluar-masuk?page=all
Berita Terkait