Berita Nasional

Masalah Ini Dibongkar Refly Harun Dibalik Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Sindir Gaji Direksi

Masalah Ini Dibongkar Refly Harun Dibalik Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Sindir Gaji Direksi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun 

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. (Fahdi Fahlevi)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an, https://wow.tribunnews.com/2020/05/15/bpjs-naik-refly-harun-sindir-gaji-para-direksinya-luar-biasa-besarnya-konon-capai-rp-300-juta-an?page=all.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Refly Harun Bongkar Masalah Dibalik Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Sindir Gaji Direksi

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved