Berita Nasional

Masalah Ini Dibongkar Refly Harun Dibalik Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Sindir Gaji Direksi

Masalah Ini Dibongkar Refly Harun Dibalik Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Sindir Gaji Direksi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun 

"Itu besar sekali gajinya, itu jauh lebih besar dari gaji BUMN ring III, rink IV padahal kita tahu ini bukan perusahaan yang sebenarnya harus mencari keuntungan," ucapnya.

Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, seharusnya BPJS jangan memikirkan keuntungan.

Kesehatan masyarakatlah yang paling penting.

"Tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara untuk memberikan yang namanya jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan, kepada masyarakat yang merupakan pesan konstitusi," ujarnya.

Dirinya menghimbu agar Pemerintah bisa memperbaiki tata kelola BPJS, khususnya memberikan gaji yang rasional bagi para pengelolanya.

"Rugi tidak apa-apa, tapi yang paling penting tata kelolanya baik tidak dibuat foya-foya, pengeluaran gaji harus dibuat serasional mungkin, bukan dibuat semena-mena."

"Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum," kata Refly Harun.

Lihat videonya mulai menit ke-6:35:

Nasib Empat Pemuda yang Mengeroyok Seorang Prajurit TNI AL di Pantura, Begini Kondisinya Sekarang

VIDEO Jadi Kontroversi, Indira Kalistha Remehkan Corona Sempat Dianggap Ejek Kulit Sawo Matang

Berdasarkan Pertimbangan Ahli

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko yang juga Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan Pemerintah telah melibatkan ahli independen dalam memutuskan menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan.

Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten, misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, dirinya mengatakan Pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.

"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni.

Kompas.com dan Tribunnews.com Serahkan Donasi Pembaca Setianya ke 3.728 Keluarga Terdampak Covid-19

Banyak yang Protes, Pemerintahan Jokowi Persilahkan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved